Judul Artikel : Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan
Link Artikel : Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan
Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan
Artikel BPJS Kesehatan, Artikel Jaminan Kesehatan Nasional,Tag : BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
- Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
- Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
- Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
- Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
0 comments:
Posting Komentar