Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, sampai saat ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memberikan informasi yang paling mudah dipahami bagi masyarakat mengenai program jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.
Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa program jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi peserta tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan adalah program jaminan kesehatan.
Baca selengkapnya »