Info Seputar Sukabumi

Tampilkan postingan dengan label Jaminan Kesehatan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaminan Kesehatan Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

Dokter yang bekerja di fasilitas layanan primer, antara lain puskesmas, klinik pratama, belum sepenuhnya menjalani fungsi yang semestinya. Sebagian masyarakat meragukan kemampuan mereka bahkan menganggap para dokter muda tersebut tidak kompeten.
Baca selengkapnya »
Untuk mencegah beban biaya yang dikeluarkan akibat risiko persalinan, calon bayi disarankan didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi guna memudahkan pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:
Baca selengkapnya »

Minggu, 22 Maret 2015

Ada beberapa manfaat serta keuntungan yang didapat dan diperoleh oleh para peserta BPJS Kesehatan, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang akan didapatkan para peserta jaminan kesehatan ini.

Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca selengkapnya »
Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
  • Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
  • Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
  • Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Baca selengkapnya »
Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, sampai saat ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memberikan informasi yang paling mudah dipahami bagi masyarakat mengenai program jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa program jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi peserta tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan adalah program jaminan kesehatan.
Baca selengkapnya »
Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  • Pelayanan meratakan gigi.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
  • Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Pembekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  • Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Baca selengkapnya »
Siapa saja Peserta BPJS ( Badan penyelenggara Jaminan Sosisl ) Kesehatan itu ?, peserta BPJS Kesehatan yaitu setiap orang dan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, dan peserta tersebut meliputi :
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
Baca selengkapnya »
Perbedaan asuransi Sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari 3 sisi, yaitu:
  • Kepesertaan - asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela.
  • Asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan (not for profit), sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan (for profit).
  • Asuransi sosial manfaatnya komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Baca selengkapnya »
Tahap pertama JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) di mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
  • PBI jaminan kesehatan
  • Anggota TNI / Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
  • Anggota polri / Pegawai negeri sipil di lingkungan polri dan keluarganya
  • Peserta ASKES dan anggota keluarganya.
  • Peserta Jamsostek dan anggota keluarganya.

Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat tahun 2019.
Baca selengkapnya »
Adapun dasar hukum dari JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
  • UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3)
  • UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
  • Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS
Baca selengkapnya »
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Sumber: Sehat Negeriku
Referensi:
Jkn.Kemkes.go.id