Judul Artikel : Pengertian Jaminan Kesehatan Nasional
Link Artikel : Pengertian Jaminan Kesehatan Nasional
Pengertian Jaminan Kesehatan Nasional
Artikel Jaminan Kesehatan Nasional,Tag : Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sumber: Sehat Negeriku |
Referensi:
Jkn.Kemkes.go.id
0 comments:
Posting Komentar