Judul Artikel : Pelayanan Yang Dijamin BPJS Kesehatan
Link Artikel : Pelayanan Yang Dijamin BPJS Kesehatan
Pelayanan Yang Dijamin BPJS Kesehatan
Artikel BPJS Kesehatan, Artikel Jaminan Kesehatan Nasional,Tag : BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
- Pelayanan meratakan gigi.
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
- Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pembekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
- Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
- Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
0 comments:
Posting Komentar